Liputan6.com, Tangerang - Malang nian nasib guru sekolah dasar (SD) ini. Maksud hati ingin melaporkan dugaan kecurangan pada test CPNS kategori 2 (K2), guru SD negeri di Kota Tangerang Selatan, Banten, ini malah dinonaktifkan oleh kepala Sekolahnya.
Kejadian malang tersebut menimpa Zuliawati, guru yang sudah 12 tahun mengajar di SDN Kedaung 2 Kecamatan Pamulang. Zulia tiba-tiba saja mendapat surat penonaktifannya pada Kamis siang, 3 Juli 2014, saat hendak pulang sekolah.
Surat tersebut diterimanya langsung dari kepala sekolahnya Sujiyati. "Saat saya tanya alasannya, katanya saya guru yang tak bisa dibina dan diberi arahan," ungkapnya, Jumat (4/7/2014).
Sebelumnya, Zulia melaporkan kecurangan SK masa kerja yang diduga dilakukan dua rekan guru di sekolah tersebut. Seharusnya, Zulia yang mengaku sudah mengajar di sekolah tersebut sejak 2002 masuk pada honorer K2.
Namun saat akan mengikuti ujian CPNS K2 nama Zulia jutru tak ada. Yang ada nama kedua guru lain yang baru mengajar di tahun 2005 dan 2006. "Justru kedua nama mereka ada pada nama honorer K2," tuturnya.
Zulia semakin meradang, ketika kedua nama guru tersebut lolos ujian CPNS K2 untuk Kota Tangsel. Mendapati ketidakberesan pada ujian CPNS K2 ini, Zulia pun mengadu ke posko Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Yang memang saat itu, membuka posko pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan proses CPNS K2.
"Niat saya cuma meluruskan yang salah, kenapa nama saya yang sudah 12 tahun mengajar di dunia pendidikan tak ada pada kategori K2. Sedangkan mereka yang baru 8-9 tahun masuk dan lolos?!" Tanyanya.
Melihat adanya pengaduan tersebut dan ditindak anjuti Pemkot setempat, keadaan Kepsek SDN Kedaung seperti terdesak. Hingga akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan Zulia.
"Kalau sudah begini, saya tetap maju. Meluruskan apa yang salah," pungkasnya.
Dengan meminta bantuan LIRA Tangsel, Zulia berencana mempolisikan tindakan semena-mena yang dilakukan Kepsek SDN Kedaung 2. Sebab, hingga kini Zulia tak punya mata pencarian lain. "Saya tidak pernah nyambi, hanya fokus jadi guru. Kalau sudah dipecat dengan tak ada alasan gini, ya nganggur," katanya lirih.
Kepala Sekolah SDN Kedaung 2, Sujiyanti, yang dikonfirmasi hal ini mengatakan, penonaktifan itu tak ada kaitannya dengan kisruh CPNS K2 yang selama ini dituduhkan kepadanya.
"Guru itu ikut juga ujian CPNS K2, tapi tidak lulus," kata Sujiyanti. Menurut dia, penonaktifan Zuliawati karena dia tidak disiplin dan tidak kooperatif di sekolah. Misalnya saja, pihak sekolah mengadakan acara, Zuliawati tidak pernah hadir dengan alasan sakit tanpa ada surat keterangan dokter.
"Kesehariannya tidak bergaul dengan guru lain. Datang langsung masuk ke dalam kelas, pulang lagi," ujarnya. Sujiyanti mengaku sudah mengamati betul tingkah laku gurunya itu sejak Januari, namun tak ada perubahan. Tindakan berupa teguran juga sudah dilakukan, namun tidak diindahkan.
Lagipula, lanjutnya, pengangkatan Zuliawati sebagai guru masih menggunakan SK Kepala Sekolah. Sehingga, bila Sujiyanti merasa tak sanggup membina, bisa di nonaktifkan. Dari jenjang pendidikan, Zuliawati hanya tamat D1 atau setara SMA.
Baca Juga
(Yus)
Advertisement