Liputan6.com, Jakarta - Semakin banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang terus bermunculan di Ibukota cukup meresahkan masyarakat. Sebagai langkah antisipasi bertambahnya PKL, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) bulan ini segera menerapkan uji coba sistem restribusi autodebet terhadap pedagang.
"Sekarang udah dikunci. Karena kita nggak boleh nambah kios-kios (PKL) lagi. Kalau nggak begitu nggak selesai. (Autodebet) ini bisa dideteksi siapakah pedagang sesungguhnya," ujar Kadis KUMKM DKI Joko Kundaryo, di Balaikota Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Baca Juga
Menurut data terakhir di Dinas KUMKM pada tahun 2005, jumlah PKL di Jakarta sebesar 273 ribu. Namun, diperkirakan dari pendataan PKL tahun ini sudah mencapai 500 ribu pedagang. Sehingga sebagai langkah menjaring pedagang asli Jakarta dan menekan peningkatan jumlah pedagang, pihaknya menerapkan retribusi autodebet.
Advertisement
Kartu autodebet itu nantinya juga berfungsi sebagai kartu anggota. Di situ akan tercantum foto dan nama pedagang, nomor anggota, serta lokasi berdagang. Apabila si pedagang utama berhalangan, maka ia dapat digantikan keluarganya yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Keluarga PKL tersebut akan diberi kartu anggota cadangan.
"Kita udah sosialisasi. Kalau tidak, tidak bisa ikut kita. Jadi kartu autodebet itu bentuk kartu anggota PKL. Semua harus pakai," jelasnya.
Menurut Joko, untuk tahap awal uji coba kartu retribusi tersebut akan diberikan kepada 2.875 PKL yang tersebar di 10 titik di 5 wilayah Jakarta. Masing-masing wilayah ada 2 titik, yaitu lokasi binaan dan lokasi sementara. Pemberian kartu anggota itu disertai kontrak perjanjian antara PKL dengan Pemprov DKI.
Adapun lokasi binaannya berada di Palmerah (Jakarta Barat), Permai (Jakarta Utara), Meruya Ilir (Jakarta Barat), Bintaro (Jakarta Selatan), dan Makasar (Jakarta Timur). Sementara, lokasi sementaranya di Jalan Surabaya (Jakarta Pusat), Taman Puring (Jakarta Selatan), Jalan Lapangan Tembak (Jakarta Timur), Tegal Alur (Jakarta Barat), dan Pasar Plumpang (Jakarta Utara).
"Uji coba bulan ini. Seminggu persiapan teknis. Ini kita lagi persiapkan untuk perjanjiannya. Karena mereka harus dinaungi dengan kontrak. Supaya kalau nanti ada tindakan, bisa langsung usir," jelas Joko.
Rencananya, retribusi tersebut berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per hari untuk uji coba. Tarif itu sementara berdasarkan Peraturan Gubernur, sambil menunggu Peraturan Daerah tentang retribusi yang akan diterapkan tahun ini. Nantinya, setelah ada peraturan baru, akan dilakukan penyesuaian tarif.
Untuk memudahkan PKL menyetor tunai penghasilannya setiap hari, Bank DKI membantu dengan kendaraan kas keliling. Sehingga PKL tidak perlu mendatangi ke bank. Selain itu, menurut Joko, sebagian besar lokasi binaan (lokbin) berada di dekat kantor kecamatan, di mana di kantor tersebut ada pelayanan Bank DKI. Nantinya, dana retribusi itu langsung masuk ke kas daerah. Bank DKI secara berkala akan memberi laporan ke BPKD dan Dinas KUMKM.
"Buat contoh kita sambil kita evaluasi. Nanti kalau sampai 3 hari berturut-turut mereka dananya di rekening itu tidak ada, kita kasih peringatan. Bahkan kita bisa keluarkan dari lokasi tempat usahanya," ucap Joko. (Sss)