Liputan6.com, Jakarta - Setelah kasus suap yang menjerat Waryono Karno selaku mantan Sekjen Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kembali menyelidiki dugaan korupsi lain yang terjadi di lingkungan kerja kementerian yang dipimpin Menteri Jero Wacik tersebut.
Penyelidik KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak mengenai korupsi yang diduga terkait dengan pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013. Salah satu orang yang sudah diperiksa adalah istri menteri Jero Wacik, Triesnawati. Dia diperiksa selama 10 jam pada Kamis 3 Juli kemarin.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, dengan diperiksanya Triesnawati bukan berarti lembaganya telah menyimpulkan bahwa Jero Wacik merupakan pihak yang paling berpotensi sebagai tersangka pada perkara ini.
"Bahwa proses penyelidikan tentu memerlukan keterangan-keterangan dari berbagai pihak. Kadang-kadang keterangan dari pihak terkait atau tidak terkait jabatan," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Dia menjelaskan, keterangan yang diperlukan penyelidik KPK dalam mengusut perkara ini kemungkinan besar diketahui oleh Triesnawati. Hal itu lah yang menjadi alasan KPK memeriksa istri menteri itu.
"Karena kita duga ada informasi dan data yang kita perlukan dari istrinya tersebut," kata Johan.
Dia menambahkan, lembaga antirasuah itu baru akan memeriksa Jero Wacik bila penyelidik memang membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.
"Kalau sampai saat ini belum ada. Kalau kemungkinan bisa saja selama diperlukan keterangannya," pungkas Johan. (Yus)
Alasan KPK Periksa Istri Menteri Jero Wacik
Lembaga antirasuah itu baru akan memeriksa Jero Wacik apabila penyelidik memang membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.
Advertisement