Sukses

Tersangka Penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Diadili

KPK telah merampungkan berkas acara pemeriksaan atas nama Francis Xaverius Yohan Yap, penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas acara pemeriksaan atas nama Francis Xaverius Yohan Yap. Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, berkas perkara yang hari ini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dari penyidik ke Jaksa pada KPK tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Berkas tersangka YY (Yohan Yap) masuk ke penuntutan atau tahap 2 (P21). Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja Jaksa akan menyerahkan berkasnya ke Pengadilan untuk kemudian disidangkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Sementara itu untuk tersangka lainnya atau si penerima suap, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin berkas acara pemeriksaannya belum selesai. Bahkan, masa penahanan keduanya diperpanjang.

"Sedang untuk RY (Rachmat Yasin) dan MZ (M Zairin) ada perpanjangan penahanan," kata Johan.

Pada perkara ini, Yohan Yap ditangkap penyidik KPK bersama Bupati Bogor, Rachmat Yasin pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp 1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp 3 miliar sebelumnya.
 
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin. FX Yohan Yap diduga adalah perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri, sebagai pihak pemberi suap terhadap Rachmat Yasin terkait rekomendasi kawasan hutan seluas 2.754 hektare itu. (Yus)