Sukses

Terkait Pilkada Palembang, Teman Dekat Akil Diperiksa KPK

Informasi lain menyebutkan, Muhtar merupakan operator suap Akil untuk wilayah Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhtar Ependy untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 20143 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu. Pada kasus ini Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia dipanggil jadi saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2014).

Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Akil sendiri sudah divonis pidana penjara seumur hidup terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Informasi lain menyebutkan, Muhtar merupakan operator suap Akil untuk wilayah Sumatera.

Terkait Muhtar sendiri, KPK pada Rabu pekan lalu juga sudah menyita 1 unit mobil Honda Jazz. Mobil diamankan setelah KPK menggeledah tempat tinggal Muhtar Ependy di Apartemen Mall of Indonesia (MOI). KPK juga menggeledah kediaman istri Muhtar di Rusunami Bandar Kemayoran.

Sebelumnya, ditetapkannya Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.