Sukses

Setiyardi Obor Rakyat Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan Setyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan Setyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat. Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama setelah Setiyardi ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan sekiranya pagi ini. Namun kami belum tahu mereka akan datang jam berapa. Tapi pasti akan datang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie di Jakarta, Senin (7/7/2014).

Namun, terkait substansi pemeriksaan ini, Ronny enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan pemeriksaan akan berjalan proporsional sesuai prosedur yang ada di tangan penyidik.

"Tidak menyimpang karena sesuai dengan bukti permulaaan yang ditemukan penyidik," ungkap dia.

Status tersangka Setiyardi berdasarkan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dari keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan Pasal 18 ayat 3 Juncto Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3.

Perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui kotak redaksi di dalam media berisi 16 halaman itu.

Sedangkan tindak pidana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, seperti keinginan Kubu Jokowi, Polri masih melakukan pengembangan, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Ein)