Sukses

Elite Demokrat Jadi Saksi di Sidang Anas

Mereka adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Saan Mustopa dan Ignatius Mulyono.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Pada sidang yang digelar Senin (7/7/2014) pagi, sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain elite Partai Demokrat. Mereka adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Saan Mustopa dan Ignatius Mulyono.

Saksi-saksi lainnya, yakni sales The Sultan Hotel Diana Hutagalung, manager The Sultan Hotel Wawan Hernawan, staf marketing PT Anugrah Nusantara Clara Mauren, mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto, dan Sekretaris Utama BPN Managam Manurung.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 dolar Australia senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 dolar Australia senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478,632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)

Video Terkini