Liputan6.com, Pekanbaru - Dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta untuk mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan memberi keterangan palsu di bawah sumpah, Said Faisal divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin(7/7/2014).
Mantan ajudan Rusli itu juga diwajibkan membayar uang denda Rp 350 juta. "Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan, sebagai subsidair," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta sewaktu membacakan amar putusan.
Menurut I Ketut, Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.
"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang I Ketut.
Dijelaskan I Ketut, perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberi contoh yang buruk sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Perbuatan terdakwa itu tidak ada alasan pemaaf," tegas I Ketut, saat membacakan hal yang memberatkan bagi Said. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Hukuman tersebut, lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Suharlis SH dan kawan-kawan. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Â
Terdakwa Pikir-pikir
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sepakat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan kasus sengaja direkayasa. Menurut hakim, terdakwa sengaja berbohong untuk melindungi perbuatan korupsi yang terjadi.
Mendengar hukuman itu, Said Faisal hanya tertunduk. Mata Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kantor Gubernur Riau itu terlihat merah menahan air mata. Dia langsung berkonsultasi dengan penasehat hukum tentang langkah hukum selanjutnya.
"Saya pikir-pikir, Pak Hakim," ujar Said Faisal setelah kembali ke tempat duduknya. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Usai majelis hakim menutup sidang, Said Faisal langsung memeluk satu per satu keluarganya. Dia berusaha tegar menghadapi hukum yang diterimanya. "Sabar ya, Nak," kata seorang wanita paruh baya, berbisik ke telinga Said Faisal.
Pada 12 Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan.
Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR. Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.
Advertisement