Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Francis Xaverius Yohan Yap akan segera duduk di kursi pesakitan atau disidangkan dalam statusnya sebagai tersangka, kasus dugaan suap tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yohan Yap akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, segera disidangnya Yohan Yap lantaran berkas penyidikannya sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
"Pengadilannya di Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Johan mengatakan, dengan selesainya penyidikan Yohan Yap, dalam waktu 14 hari kerja penyidik punya waktu untuk menyerahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan.
Diperkirakan, kata Johan, Yohan yang diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin itu akan manjalani sidang perdana pada akhir Juli ini. "Kemungkinan iya (akhir Juli)," katanya.
Berbeda dengan Yohan, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap 2 tersangka lainnya, yakni Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin. Penahanan keduanya diperpanjang 30 hari ke depan.
Setelah berkas penyidikan Yasin dan Zairin rampung, keduanya juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Johan belum dapat memastikan kapan berkas penyidikan keduanya rampung.
"Sama, nanti (sidang Rachmat Yasin dan Zairin) di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Johan.
Francis Xaverius Yohan Yap tertangkap tangan penyidik KPK bersama Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp 1,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bahkan, Yasin diduga sudah menerima Rp 3 miliar sebelumnya.
Â
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kota Bogor M Zairin. Yohan Yap diduga sebagai pihak pemberi suap terhadap Rachmat Yasin, terkait rekomendasi kawasan hutan seluas 2.754 hektare tersebut.
Rachmat dan Zairin dijerat KPK dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penyuap Bupati Bogor Segera Disidang di PN Tipikor Bandung
Berkas penyidikan Yohan Yap sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Advertisement