Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diketahui masih mengendalikan perusahaanya dari balik jeruji besi, ketika menjalani masa tahanannya maupun masa hukumannya. Hal itu terungkap dari keterangan saksi sidang yang juga mantan anak buahnya di PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren.
Mengenai hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat apa-apa. KPK menyatakan keprihatinannya terhadap mantan anak buah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, yang masih bisa mengendalikan perusahaan dari balik penjara.
"Jika itu memang terjadi kami prihatin, sebelumnya kan sudah digembar-gemborkan LP Sukamiskin ketat pengawasannya. Sehingga jika ini terjadi, perlu ada keprihatinan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Menurut Johan, KPK tak bisa langsung menindak pelanggaran tersebut. KPK akan mengecek lebih dulu informasi yang diungkap saksi tersebut. "Kami belum mengetahui kebenaran itu, harus dicek dulu," ucap Johan.
Namun, Johan memastikan dirinya akan mengoordinasikan informasi tersebut kepada pimpinan KPK. Untuk selanjutnya diambil langkah ke depannya. "Kami tentu bisa berkoordinasi, nanti saya sampaikan ke pimpinan. Sebab ini terkait dengan sikap lembaga."
Kabar Nazaruddin masih mengendalikan perusahaannya diungkap mantan Manajer Marketing PT Anugerah Nusantara Clara Mauren, saat menjadi saksi sidang untuk terdakwa Anas Urbaningrum, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang.
Dalam kesaksiannya, Clara menyebut Nazaruddin sebagai bos PT Anugerah Nusantara rutin menggelar rapat di dalam Rutan Mako Brimob saban akhir pekan. Menurutnya, rapat rutin itu dilakukan untuk memantau sejumlah kasus, terutama kasus-kasus di Kejaksaan.
Rutan Mako Brimob, kata Clara, Nazaruddin mendapat fasilitas ruangan yang besar untuk menggelar rapat. Bahkan, ruangan itu berkapasitas hingga 15 orang.
Nazaruddin juga diketahui masih mengendalikan perusahaannya saat dipindahkan ke Rutan Cipinang. Di sini, Nazaruddin juga mendapat fasilitas ruang rapat menggunakan ruangan kerja kepala rutan maupun staf rutan.
Bahkan, saat Nazaruddin menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, rapat perusahaannya tetap bisa dilakukan mantan kolega Anas Urbaningrum tersebut. Rapat di Lapas Sukamiskin juga rutin dilakukan setiap hari Sabtu.
Nazaruddin Disebut Stir Perusahaan dari Penjara, KPK Prihatin
KPK akan mengecek kebeneran dugaan Nazaruddin yang disebut saksi mengendalikan perusahaan dari balik sel.
Advertisement