Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna lanjutan mengenai pembahasan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengalami hujan interupsi. Sorakan-sorakan pun mewarnai jalannya rapat para wakil rakyat ini.
Seperti yang terjadi pada anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka saat memberikan interupsi terkait aturan pemilihan pemimpin DPR. Sorakan pun mengalir deras. Menurut Rieke, ada pihak-pihak yang memimpikan jabatan Ketua DPR dan melakukan penggalangan, membuat arus perombakan tata cara pemilihan pimpinan dewan.
"Jelas, ini potret buram demokrasi, hanya karena ambisi menjadi ketua dewan, UU MD3 dipreteli dan mencederai demokrasi dianggap kewajaran," ujar Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Rieke menambahkan, demokrasi menempatkan kedaulatan pada rakyat, bukan di tangan orang per orang, maupun elite politik. Demokrasi harusnya menjadi representasi suara anak negeri.
"Dalam pemilu legislatif, rakyat telah memberikan kepercayaan pada partai politik, termasuk PDIP sebagai pemenang pemilu. Namun suara rakyat ini dipatahkan dengan manuver elite. Saya menilai ada dugaan politik pragmatis dijalankan. Maka, diubahlah Undang-Undang MD3, yang dikhususkan tata cara pemilihan pimpinan dewan," ujarnya.
Rieke menuturkan, tata cara pimpinan dewan yang diatur dalam rancangan UU MD3 saat ini tak lebih sebagai barang dagangan, hanya karena ambisi kekuasaan. "Atas dasar suara rakyat, saya mendesak MD3 tidak ditransaksionalkan. Saya mendesak tunda perubahan MD3."
Usai memberikan interupsi, anggota Komisi IX itu disoraki oleh sejumlah anggota fraksi yang mendukung adanya perubahan di UU MD3. Tak terima, Rieke pun walkout alias berjalan keluar meninggalkan ruang rapat.
"Saya punya hak berbicara, saya punya hak. Walkout gue," tandas Rieke.
Selain Rieke, politisi PDIP Eva Sundari yang sebelumnya memberikan interupsi lebih dulu tak terlihat lagi di ruang rapat paripurna. Ia juga mengalami hal serupa seperti Rieke, disoraki karena pernyataannya. (Ans)
Disoraki, 2 Politisi PDIP Ini Walkout dari Rapat UU MD3
Rapat Paripurna lanjutan mengenai pembahasan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengalami hujan interupsi.
Advertisement