Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terakhir kasus dugaan penganiayaan sampai tewas terhadap Holly Angela Hayu. Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa yang juga mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono.
"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Majelis menilai, Gatot terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas. Dalam hal ini Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan terencana.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP," ucap Badrun.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Gatot Supiartono dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHPidana.
Kasus Holly Tewas, Gatot Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot dinilai terbukti melakukan rencana penganiayaan yang menyebabkan mantan istri sirinya, Holly Angela tewas.
Advertisement