Liputan6.com, Jakarta - Andi Alfian Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, kembali bersidang. Dalam sidang ini, Andi memaparkan nota keberatan atau pleidoi pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pleidoinya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu meminta agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa. "Dengan rendah hati saya mengajukan sebuah permohonan, yang mulia majelis hakim saya mohon agar membebaskan saya dari semua tuntutan hukum," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Andi menilai, tuntutan jaksa tak lebih dari sebuah strategi untuk mengunci opini publik dan hanya untuk menyelamatkan muka KPK. Andi mengatakan, tuntutan jaksa dan uang pengganti yang tidak kecil sangat menyedihkan.
"Bukan karena saya menjadi objek penderita, namun karena jaksa dan institusi KPK justru mengingkari kaidah keadilan dengan memaksakan kehendaknya yang hanya bersandar pada spekulasi sepihak," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim menghukum mantan Menpora Andi Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan dibayar 1 bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak diganti maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pleidoi Andi Mallarangeng selengkapnya bisa dibaca di sini. (Ans)
Baca Juga
Â
Advertisement