Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menegaskan, pengesahan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) bukan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga khusus yang dibuat oleh undang-undang untuk membasmi korupsi.
Dugaan pelemahan itu terindikasi dari terdapatnya poin dalam UU MD3 yang baru ini mengenai izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan bagi anggota DPR yang hendak diperiksa untuk suatu penyidikan kasus pidana. Sebelumnya pada draf revisi, anggota DPR mesti dapat izin presiden jika hendak diperiksa untuk penyidikan kasus pidana.
Berkaitan dengan itu, Tantowi mengatakan, melalui UU MD3 ini DPR sebagai lembaga legislatif ingin disamakan dengan lembaga eksekutif. Maksudnya setara dengan menteri atau unsur-unsur pemerintahan lain.
Tantowi mengatakan, para pembantu presiden itu setiap kali hendak diperiksa sebagai saksi untuk kasus pidana mesti mendapat izin presiden. Karenanya, DPR menganggap mereka juga harus mendapat izin presiden (usai disahkan diubah menjadi atas izin Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk hal serupa.
"DPR itu lembaga negara, sama dengan pemerintah statusnya, sama dengan menteri. Kami ini kalau di undang-undang protokol itu sama saja dengan menteri," kata Tantowi usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini, DPR hanya menginginkan asas equality atau asas persamaan. Dalam hal ini sama dengan menteri. Dia pun membantah, atas dasar itu DPR menginginkan dapat keistimewaan melalui UU MD3.
"Menteri itu kan mesti dapat izin dari presiden, nah begitu juga dengan DPR. Ini kan asas equality saja, asas kesamaaan. Bukan minta diistimewakan. Kalau kita bicara mengenai asas kesamaan antara anggota DPR dengan anggota eksekutif, tidak ada yang istimewa sama sekali kan," kata Tantowi.
Tantowi sekali lagi membantah bahwa dengan izin Mahkamah Kehormatan Dewan bukan untuk melemahkan proses penegakan hukum atas kasus pidana. Khususnya terhadap pidana korupsi. Bahkan, melalui UU MD3 itu, DPR hendak memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"(Lemahkan pemberantasan korupsi?) Ya nggak-lah, kita mana pernah menolak terhadap aksi-aksi untuk melawan korupsi itu. Sudah berapa orang anggota kita (DPR) yang ditahan, mana pernah kita membandel?" kata Juru Bicara Tim Kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini.
Baca juga:
Ketua KPK: DPR Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Trimedya PDIP: Mereka Ingin Permalukan PDIP
Fahri Hamzah: UU MD3 Tak Langgar Demokrasi, Silakan PDIP ke MK