Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Irman saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Bersamaan dengan Irman, ada 3 saksi lain yang juga dipanggil KPK berkaitan pada kasus ini. Mereka adalah Paulus Tannos, Catherine Tannos, dan Mudji Rachmat Kurniawan.
Paulus Tannos dan Chaterine Tannos merupakan Direktur Utama dan Direktur PT Sandipala Arthaputra (SAP). PT SAP disebut sebagai perusahaan yang mencetak blanko e-KTP.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Sss)