Liputan6.com, Jakarta - 2 Pengajar Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Ferdinant yang merupakan warga Indonesia mengaku siap bila harus ditahan oleh pihak kepolisian. Karena itu merupakan wewenang dari aparat penegak hukum tersebut.
"Itu wewenang polisi (penahanan). Saya sebagai warga negara yang baik, ya silakan (ditahan)," kata Ferdinant sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Namun Ferdinant bersikukuh tidak pernah terlibat dalam kasus kekerasan seksual itu yang menimpa murid di JIS. "Tetapi sekali lagi saya bilang bahwa saya tidak bersalah. Saya tidak pernah dilakukan hal yang ditunjukan," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Neil. Warga negara Kanada ini menyatakan akan bersikap kooperatif. Dan ia tetap menyatakan tidak bersalah.
"Hari ini saya hadir menjalani pemeriksaan yang sama Saya kooperatif dan akan menjawab pertanyaan penyidik, sehingga mereka tahu bahwa saya tidak bersalah," katanya.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan korban murid taman kanak-kanak JIS berinisial D. Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga kali terhadap kedua guru itu penyidik telah menggelar perkara. Penyidik juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas penetapan kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa guru JIS Allan Patrick Dee. Guru yang berstatus saksi itu datang didampingi huasa hukumnya Hotman Paris yang juga diikuti Duta Besar Kanada dan Amerika Serikat. Selain itu, Hotman juga membawa seorang perawat di klinik JIS yang bernama Dewi. (Sss)
2 Guru JIS Tersangka Pelecehan Tetap Nyatakan Tak Salah
2 Guru JIS Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Advertisement