Sukses

1.107 Napi Bengkulu Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Koruptor

109 Orang merupakan napi kasus korupsi, narkoba dan terorisme, dan 23 orang merupakan napi anak.

Liputan6.com, Bengkulu - Mendekati hari raya Idul Fitri, Menteri Hukum dan HAM memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada 1.107 narapidana di Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 109 orang merupakan napi kasus korupsi, narkoba dan teroris yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006. Sedangkan 23 lainnya merupakan napi anak, 32 orang napi yang mendapat collaborator justice atau rekomendasi penyidik dan 930 lainnya narapidana kasus umum.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkumham Provinsi Bengkulu Ahmad Yusfahruddin mengatakan, 1.107 napi yang mendapat remisi itu merupakan penghuni Lapas Malabero Kota Bengkulu, Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara, Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong dan Rutan Manna Bengkulu Selatan.

"23 Napi anak akan diberikan remisi duluan pada hari anak tanggal 23 Juli ini, dari total remisi yang diberikan pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, 13 diantaranya akan langsung bebas," ujar Yusfahruddin di Bengkulu (14/7/2014).

Pihak Kemenkumham, lanjut Yusfahruddin, tidak memberlakukan jam khusus untuk para pembesuk selama bulan Ramadan. Jadwal kunjungan besuk tetap sama sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 dilanjutkan pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Artinya jika ada keluarga narapidana yang ingin memberikan makanan berbuka puasa hanya boleh mengantarkan makanan pada jam tersebut. Jika lewat waktunya, bisa dititipkan kepada petugas jaga.

Pemberian remisi khusus hari raya ini akan dilakukan pada saat upacara lebaran 1 syawal. Remisi khusus juga diberikan kepada para narapidana lanjut usia atau lansia yang sudah di atas 60 tahun. Juga kepada narapidana yang menderita sakit permanen dan dinyatakan tidak bisa menjalankan hukuman di lapas karena kondisi kesehatannya yang sangat kritis.

"Khusus remisi kesehatan kita berikan kepada narapidana yang memang sesuai dengan kriteria dan melalui pemeriksaan dokter kita," tegas Yusfahruddin. (Sss)