Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sepasang suami istri yang berkecimpung dalam industri narkoba. Liong Kok Foe alias David dan istrinya Tan Ay Hoa alias Ay memiliki keahlian spesialis, meningkatkan kualitas sabu rendah menjadi kelas wahid.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, keduanya menjadikan rumah di kawasan Perum Binong Permai, Curug, Tangerang sebagai laboratorium untuk 'menyulap' sabu kualitas unggul. Keduanya menggunakan bahan kimia prekursor dalam meningkatkan kualitas sabu.
"Prekursor ini yang kita sita dari rumah kedua tersangka saat penangkapan Rabu, 11 Juni 2014. Totalnya 19,253 liter berikut sabu seberat 1.872,8 gram," kata Sumirat di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Sumirat menjelaskan, David merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Seharusnya David baru bebas Desember 2016, tapi mengajukan bebas bersyarat dan sudah keluar sejak 12 Agustus 2013. Di lapas itulah David belajar meracik narkoba.
"David belajar meracik narkoba dari napi berinisial B. B juga yang mengendalikan David selama memproduksi di luar lapas," lanjutnya.
Menurut Sumirat, David sudah 6 kali memproduksi sabu di laboratorium rumahannya itu. Terhitung sudah 2 kali David berhasil mendistribusikan sabu racikannya.
"Jadi David menerima sabu kualitas rendah dari tangan kanan B. Lalu diproduksi dan didistribusikan oleh tangan kanan B lagi. Jadi B ini yang mengendalikan dari lapas," ungkapnya.
Sementara, David mengaku belajar dengan B di lapas tanpa menggunakan bahan kimia. David hanya dijelaskan cara mengolah narkoba melalui obrolan. "Cuma dijelasin saja. Barangnya nggak ada," katanya.
Bermodal teori yang didapat dari B, David memberanikan diri meracik sendiri sabu itu. B juga tetap memantau pekerjaan David melalui jaringan telepon.
Namun, David menolak disebut istrinya terlibat dalam produksi narkoba ini. Menurutnya, istrinya hanya berada dalam satu ruangan saat penangkapan.
David tidak mau menyebutkan berapa uang yang didapat dari hasil produksi narkoba itu. Dirinya mengklain itu untuk biaya anaknya kuliah.
"Belum tahu Bang dibayar berapa. Yang penting anak saya bisa kuliah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, David dan istri melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Seluruh narkoba dan prekursor narkotika juga telah dimusnahkan BNN. (Ein)
Baca juga:
Badan Narkotika Tangkap Pengedar 1 Ton Ganja di Tol Jagorawi
Hakim Putuskan Roger Danuarta untuk Direhabilitasi
Pakai Bahan Kimia, Sabu Tak Terdeteksi Sinar X dan Anjing Pelacak
Keluar dari Lapas, David Sulap Sabu Kacangan Jadi Kualitas Wahid
Kemampuan itu didapat David justru saat ia ditahan dalam lapas. Dari seorang napi berinisial B.
Advertisement