Liputan6.com, Jakarta - Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) melaporkan The Jakarta Post ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri. Sebab, koran berbahasa Inggris itu dianggap memuat karikatur yang menistakan agama Islam pada edisi Rabu 3 Juli 2014.
"Kami datang untuk melaporkan penanggung jawab dan pemimpin redaksi The Jakarta Post karena pada 3 Juli 2014 di halaman 7 Jakarta Post memuat karikatur yang jelas-jelas kami anggap sudah penistaan. Di sini ada gambar tengkorak bajak laut khas sekali, di atasnya ada tulisan 'Lailahaillah,'" kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ Edy Mulyadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Dalam laporan nomor LP/ 687/ VII/ 2014 Bareskrim tanggal 15 Juli 2014 itu, KMJ menilai Jakarta Post telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan dan Penistaan Agama yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Menurut Edy, karikatur itu mengesankan seolah-olah perangai Islam seperti bajak laut, perompak, merampas hak orang lain, melakukan kerusakan, pertumpahan darah, membunuh, menyiksa dan sebagainya.
"Kemudian yang lebih parah lagi di dalam tengkorak ini ada tulisan 'Allah', 'Muhammad Rasul.' Jadi menurut kami ini adalah penistaan," tegas Edy.
Kendati demikian, Edy mengakui, pihaknya pada Selasa 8 Juli lalu telah menemui Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. Saat itu pihak Jakarta Post pun telah meminta maaf karena mengaku salah dan mengaku teledor atas kecerobohannya.
Hanya, menurut Edy, hal ini tak bisa didiamkan. Karena itu pihaknya melaporkan hal tersebut kepada polisi agar diusut.
"Sebaiknya kalau ingin hidup berdampingan di dunia ini mencari ketenangan. Jangan coba pancing orang beriman ke medan perang," ungkap dia.
Adapun dalam laporan KMJ itu sebagai pelapor dalam kasus ini adalah Edy Mulyadi sendiri, sedangkan terlapor adalah Meidyatama Suryodiningrat.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Jakarta Post telah memuat tulisan yang berjudul Apology (permintaan maaf) melalui situs mereka thejakartapost.com pada Senin 7 Juli 2014.
"Kami sungguh-sungguh meminta maaf dan menarik kembali kartun editorial yang dicetak pada halaman 7 dalam edisi 3 Juli 2014 The Jakarta Post. Kartun tersebut berisi simbolisme agama yang mungkin telah menyinggung sebagian orang. The Jakarta Post menyesalkan adanya kesalahan dalam keputusan itu, yang sama sekali tidak dimaksudkan untuk memfitnah atau tidak menghormati agama apa pun," demikian tulis The Jakarta Post.
Dugaan Penistaan Agama, Korps Mubaligh Polisikan "Jakarta Post"
Koran berbahasa Inggris itu dianggap memuat karikatur yang menistakan agama Islam pada edisi Rabu 3 Juli 2014.
Advertisement