Sukses

Polda Metro: 2 Guru JIS yang Ditahan Akan Diuji Lie Detector

Selain diuji dengan menggunakan alat uji kebohongan, kedua guru JIS itu juga akan diperiksa oleh psikiater.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman secara lebih dalam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, kedua guru JIS yang telah ditahan itu akan diperiksa menggunakan alat uji kebohongan (lie detector). Hal ini untuk memperkuat tuduhan kepolisian.

"Ke depan rencana tersangka diuji lie detector, psikiater dan lain-lain. Tapi bertahap dan jadwalnya nanti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Saat ini, lanjut Rikwanto, 2 guru JIS itu adalah tahanan rumah Polda Metro Jaya. "Kemarin sampai dengan malam dilakukan pemeriksaan NB dan FT pada akhirnya malam disimpulkan terhadap dilakukan penangkapan sekaligus penahanan. Saat ini status tahanan di rutan," jelasnya.

Polda Metro menetapkan 2 guru JIS sebagai tersangka sejak Kamis 10 Juli 2014 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sejumlah bukti kuat atas keputusan tersebut.

Jika terbukti, 2 guru itu akan dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Di samping itu, Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil guru JIS inisial ED. Namun, penyidik belum menjadwalkan kapan dia akan diperiksa dan kapasitasnya dalam pemeriksaan tersebut. (Ein)