Sukses

Terbukti Korupsi Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Bui

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya selama 10 tahun penjara. Tak cuma itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.

"Menjatuhkan hukuman pidana berupa 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Majelis menyatakan, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya.

Majelis Hakim menilai, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom elaku Deputi Gubernur BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur bidang VII Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan, Muliaman Darmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Hartadi A Sarwono selaku mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Ardhayadi M selaku mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), dan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular selaku pemilik Bank Century.

"Perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century," ujar Afiantara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam vonis ini. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Budi Mulya kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Bank Indonesia, tidak menjadi teladan, tidak mengakui perbuatan, dan kerugian negara sangat besar. Sedangkan berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Budi Mulya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Budi Mulya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Adapun, dalam vonis ini, terdapat anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Anas Mustaqim. Anas menganggap dakwaan Jaksa kabur. (Mut)