Sukses

Majelis Hakim Patahkan Pendapat Boediono Soal FPJP ke Century

Boediono saat bersaksi mengaku, pemberian FPJP lantaran adanya krisis ekonomi dunia pada 2008.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mematahkan pendapat Wakil Presiden Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono saat bersaksi mengaku, pemberian FPJP lantaran adanya krisis ekonomi dunia pada 2008. Majelis Hakim dalam hal ini tak sepakat dengan Boediono yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Gubernur Bank Indonesia.

"Anggapan mengenai krisis global memang memengaruhi dunia, tetapi tidak untuk Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Afiantara mengatakan demikian terkait pertimbangan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Kesimpulan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan selama ini. Selain Boediono, saksi yang dijadikan pertimbangan adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Afiantara pun mengutip kesaksian Sri Mulyani yang mengatakan, saat rapat kabinet disampaikan bahwa krisis ekonomi dunia saat itu telah merambah Jepang dan sejumlah negara Eropa.

Lagi-lagi, Afiantara mematahkan pendapat tersebut, dengan mengambil pendapat ekonom Faisal Basri. "Sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang menyatakan bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di AS, yang bisa bertahan ada 3 negara, yaitu China, India, dan Indonesia," katanya.

Maka itu, Afiantara mengambil pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan, iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih cukup baik pada 2008. Karenanya, tidak akan terkena dampak dari krisis ekonomi dunia saat itu. (Ans)

Baca juga:

Terbukti Korupsi Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Bui

Jalani Vonis Century, Budi Mulya Minta KPK Kejar Penumpang Gelap

KPK Berharap Terdakwa Kasus Century Divonis 17 Tahun