Sukses

Staf Khusus Menag Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK juga telah memeriksa istri mantan Menag Suryadharma Ali.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Agama Guritno Kusumo Danu. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Danu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). "Jadi saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/7/2014).

KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta. Mereka adalah Erik Satrya Wardhana, Titiek Murrukmihati, Etty Triwi Kusumaningsih, Richard Lessang Frans, Inani Arya Tangkari, dan Muhammad Mardiono.

"Sama, mereka juga jadi saksi," ujar Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK juga telah memeriksa istri Suryadharma Ali. KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa hari kemudian.

Saat ini posisi Menteri Agama digantikan oleh Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP PPP. (Sss)