Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk. Kasianur diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 dan pemberian keterangan palsu.
Kasianur yang diperiksa untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh menjalani pemeriksaan cukup singkat. Namun, usai diperiksa KPK, dia menolak berkomentar banyak soal adanya aliran dana suap dalam sengketa Pilkada Kota Palembang di MK.
"Itu tergantung dari pembuktian. Sehingga demikian adanya," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Pernyataan itu dikemukakan Kasianur setelah ditanya mengenai sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 yang dimenangkan oleh pasangan Sarimuda-Nelly Rosdiana. Pilkada bersengketa di MK setelah digugat oleh pasangan Romi Herton dan Harnojoyo.
MK melalui amar putusan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Akil Mochtar saat itu memutuskan memenangkan pasangan Romi Herton dan Harno Joyo. MK membatalkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kota Palembang yang sebelumnya dimenangkan pasangan Sarimuda dan Nelly.
Mengenai sengketa itu, Kasianur menolak memberikan tanggapannya lebih jauh. Meski diakuinya, penyidik menanyakan hal tersebut. Terutama mengenai penyelesaian MK dalam sengketa Pilkada Kota Palembang.
"Hanya ditanyakan mengenai penyelesaian sengketa pilkada Palembang tahun 2013, itu saja," ujar Kasianur.
Suap Pilkada Palembang
Baca Juga
KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini, terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK. (Sss)
Advertisement