Sukses

KPK Geledah Rumah Sutan Bhatoegana di Bogor

Bahkan tim penyidik juga buka bersama (bukber) puasa di rumah berlantai 3 tersebut.

Liputan6.com, Bogor - Tim penyidik dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan rumah Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Perumahan Villa Duta, Jalan Sipatahunan, RT 07/14, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Bahkan tim penyidik juga buka bersama (Bukber) puasa di rumah berlantai 3 tersebut.

Sekitar pukul 17.50 WIB terlihat satu buah mobil minibus warna hitam nopol B 1736 UFI datang dengan membawa 2 bungkus makanan. Kemudian terlihat beberapa penyidik sempat keluar masuk rumah sambil membawa bungkus makanan tersebut.

Tim KPK mendatangi rumah Sutan sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 19.00 WIB masih belum beranjak dari rumah Sutan. Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan suap pembahasan APBN 2013 di Komisi VII untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pantauan Liputan6.com, rumah megah berlantai 3 ini dijaga 4 anggota Brimob bersenjata lengkap. Terlihat pula 4 mobil minibus berwarna hitam terparkir di depan rumah bercat abu-abu  tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengamini hal tersebut. Dia menyebutkan, tim penyidik menggeledah beberapa lokasi yang salah satunya rumah Sutan.

"Belum diketahui pasti apakah ada barang atau dokumen yang dibawa dari penggeledahan di rumah Sutan itu," imbuh Johan.

Selain rumah pribadi politisi Partai Demokrat, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Raja Khudri Parlindungan Siregar di Perumahan Baranangsiang Indah, Jalan Jatiluhur Raya Blok G II Nomor 3, Bogor.

Adapun KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans)

Video Terkini