Sukses

Kerabat Akil Jadi Tersangka KPK Lantaran Beri Keterangan Palsu

Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspos.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka. Kerabat dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu dijerat tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.

"ME diduga sengaja tidak memberi keterangan dengan benar atau memberi keterangan tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014) malam.

Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspos. Hasilnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

"Bahwa seteah gelar perakar terkait pengembangan kasus sejumlah sengketa pilkada penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup," kata Johan.

Muhtar yang disebut-sebut operator atau makelar suap di MK untuk Akil itu diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muhtar Ependy sebelumnya kerap disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' sengketa pilkada di MK untuk Akil Mochtar. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera.

Adapun, sejauh ini sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Sebab, ditenggarai kendaraan tersebut berasal dari suap kepada Akil.

Sementara itu, Akil telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 30 Juni 2014 lalu. Mantan politisi Golkar ini dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.