Sukses

KPK Periksa Kepala Bappeda Karawang Terkait Korupsi Sang Bupati

KPK terus mendalami kasus dugaan yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang Nurlatifah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang Nurlatifah. Pasangan suami istri tersebut jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di Kabupaten Karawang.

Sebanyak 4 orang pun dijadwalkan diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah Kepala Bappeda Kabupaten Karawang Samsuri S.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, yakni Dindin Rachmadhy selaku Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Kabupaten Karawang, Puguh selaku staf Bappeda Kabupaten Karawang, dan Ali Hamidi yang diketahui wiraswasta.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.

Penetapan tersangka itu merupakan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (17/7/2014) lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang, termasuk di antaranya adalah Ade dan Nurlatifah.

Dari hasil pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan itu, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi --anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land-- yang hendak membangun mal di daerah Karawang.

Keduanya diduga meminta uang dengan pemaksaan sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin pemanfaatan ruang yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Permintaan uang itu kemudian dikonversi dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, yakni sejumlah US$ 424.329.

Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.