Liputan6.com, Jakarta - Dewi Nur Afifah tak kuasa menahan tangis saat jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan tuntutan kepada suaminya, Hendra Saputra. Office boy PT Rifuel yang diangkat jadi 'Direktur Utama' PT Imaji Media itu dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mengenakan baju batik dan jilbab ungu, Dewi duduk terdiam di kursi pengunjung sidang paling belakang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dia memperhatikan dengan seksama saat jaksa membacakan tuntutan yang kian lama kian membuat air mata makin menganak sungai membasahi pipinya. Tangis Dewi makin kencang ketika Hendra beranjak dari kursi terdakwa dan datang menghampirinya, usai jaksa selesai membacakan tuntutan.
Hendra pun berusaha menenangkan istrinya itu. Menghadapi kondisi tersebut, Hendra juga tampak tak kuasa membendung kesedihan. Matanya berkaca-kaca saat melihat sang istri menangis.
Sembari berjalan keluar ruang sidang, ibu satu anak itu terus menangis. Hingga suaminya masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan Gedung PN Tipikor, Jakarta.
Terlalu Berat
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Hendra sempat mengungkapkan keberatan dirinya atas tuntutan ini. Hendra menyebut kasus yang menjeratnya ini tidak seperti yang disebutkan oleh jaksa dalam tuntutan dan juga dakwaan.
"Tidak seperti itu (tuntutan jaksa). Ini terlalu berat," kata Hendra.
Menurut Hendra, dirinya tidak mengerti yang menjadi pertimbangan Jaksa menuntut hukuman berat kepada dirinya. Dia sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya terhadap proses hukum ini.
"Tidak mengerti, tanya saja kuasa hukum saya," kata Hendra sembari meneteskan air matanya.
Sementara itu, kuasa hukum Hendra, Muhamad Taufik menilai, tuntutan jaksa tidak logis. Padahal dalam persidangan sudah dibeberkan bahwa kliennya merupakan korban dari mantan bosnya. Dalam hal ini, bos PT Rifuel, Riefan Avrian yang juga anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hassan.
"Banyak yang tidak logis. Dia syok dengan tuntutan tadi. Dia pikir 1,5 tahun," ujar Taufik.
Hendra Saputra sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, office boy PT Rifuel yang diangkat menjadi 'Direktur Utama' PT Imaji Media oleh anak Menkop UKM Syarief Hassan, Riefan Avrian itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kemenkop UKM. Jaksa juga menuntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
Hendra dinilai Jaksa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHPidana.
Pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra (kini jadi terdakwa), anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.
Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. (Ein)
Suami Dituntut 2,5 Tahun Bui, Istri Office Boy Hendra Terisak
Dia memperhatikan dengan seksama saat jaksa membacakan tuntutan yang kian lama kian membuat air mata makin mengalir.
Advertisement