Liputan6.com, Jakarta - Kelima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar SMAN 3 Jakarta Afriand Caesary Alirhami (16) tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan alias pengadilan. Berkas dari 5 tersangka D, K, P, T dan A sudah rampung dan dilimpahkan.
Selain 5 tersangka, penyidik Reskrim Polres Jakarta Selatan juga melimpahkan berkas dan barang bukti penganiayaan Afriand saat ikut dalam kegiatan pencinta alam yang rutin dilakukan setiap tahunnya di SMAN 3.
"Tersangka sudah dilimpahkan tadi pagi ke Kejari Jakarta Selatan ya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Dalam berkas tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kelimanya diancam dengan pidana penjara di atas 2 tahun.
Kasus ini terbongkar dari hasil visum yang di tubuh korban, yaitu adanya pukulan benda tumpul. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 5 senior Afriand sebagai tersangka. Mereka adalah pembina, yang diduga kuat melakukan kekerasan fisik selama kegiatan tersebut.
Kelimanya juga langsung ditahan dengan salah satu alasannya 3 dari 5 tersangka ternyata pernah dilaporkan dalam kasus serupa sebelumnya. Namun laporan itu berakhir damai dengan pencabutan laporan yang dilakukan pelapor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menerangkan, penahanan 5 tersangka di Kejaksaan Negeri Jaksel sepenuhnya wewenang mereka.
"Itu tanggung jawab jaksa selanjutnya, apakah ditahan atau tidak. Kita sudah tidak ada kewenangan lagi," tandas Rikwanto. (Sss)