Sukses

Diperiksa Kejagung, Udar Dicecar Tupoksi Pengadaan Transjakarta

Terkait kemungkinan Fauzi Bowo diperiksa dalam kasus ini, kuasa hukum Udar enggan berkomentar banyak.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan armada busway articulated (bus gandeng) Transjakarta tahun anggaran 2012 senilai Rp 150 miliar. Udar dicecar soal tugas pokok dan fungsi saat menjabat di lingkungan Dishub DKI.

"Ya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saya sebagai kepala dinas," singkat Udar usai pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Udar yang didampingi pengacaranya itu, mengaku diperiksa sekitar 8 pertanyaan yang berkaitan dengan tupoksi tahun anggaran 2012. Untuk proyek pengadaan bus gandeng itu memakan anggaran Rp 130 miliar untuk 11 paket. Saat proyek itu bergulir, Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Fauzi Bowo (Foke) yang kini menjabat Dubes RI di Jerman.

"Konteks saksi ini gubernurnya bukan Jokowi, tapi Foke. Ini saya belum bisa membuka karena masih ada kode etik sedikit," ujarnya.

Terkait kemungkinan Fauzi Bowo diperiksa dalam kasus ini, Budi enggan berkomentar banyak. "Saya tidak tahu, apakah akan dipanggil gubernur lama atau tidak," tandas Budi.

Dalam kasus ini selain Udar, penyidik Kejagung juga telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Gusti Ngurah Wirawan dan Hasbi Hasbuan selaku pensiunan PNS Dishub DKI Jakarta. (Ein)

Baca juga:

Eks Kadishub DKI Udar Pristono Dicecar Jaksa Soal Bus Gandeng

Hentikan Pengadaan Bus, Ahok Disebut Trauma Transjakarta Karatan

Proses Pengadaan Bus Transjakarta Dimulai Usai Lebaran

Video Terkini