Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Dalam sidang ini, Atut mengakui pernah mengontak anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Anak buah Mendagri yang dihubungi Atut adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Atut mengontak Djohermansyah usai mendapatkan laporan perihal sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dari calon bupati dan calon wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.
"Betul (menghubungi Dirjen Otda). Saya ingin tahu apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi apabila terjadi pengulangan (pemungutan suara ulang)," kata Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/7/2014).
"Saya (tanya) harus siapkan apa yang harus dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat," sambung Atut.
Atut mengatakan, dirinya menghubungi Djohermansyah karena ada aturan bahwa sepanjang 2014 dilarang menyelenggarakan Pilkada. Maka itu, dampaknya daerah perlu menyesuaikan jika akhirnya MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas perkara sengketa Pilkada.
Atas dasar itu, Atut merasa perlu mengetahui kebijakan dari Kemendagri seperti apa terhadap aturan tersebut. Mengingat, Atut sebagai Gubernur Banten tidak boleh menyimpang dari aturan yang ada.
"Saya normatif saja bertanya ke Dirjen Otda, karena saya tidak boleh keluar dari aturan. Dirjen Otda sampaikan, apabila Pilkada sudah dilaksanakan maka PSU bisa dilaksanakan di akhir tahun (2013)," pungkas Atut. (Ein)
Baca juga:
Sidang Suap Pilkada Lebak, Atut Akui Bertemu Akil di Singapura
Sakit, Ratu Atut Batal Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Ratu Atut Tidak Keberatan Wawan Jadi Saksi Suap Pilkada Lebak
Kasus Suap Lebak, Atut Akui Pernah Hubungi Anak Buah Mendagri
Atut mengatakan, dirinya menghubungi Djohermansyah karena ada aturan bahwa sepanjang 2014 dilarang menyelenggarakan Pilkada.
Advertisement