Sukses

2 Hari Tertahan, Pengemudi Truk Diizinkan Menyeberang ke Lampung

Dirman mengaku, dirinya bersama puluhan sopir truk bermuatan kosong ditahan polisi dan DLLAJ di depan jalur masuk Pelabuhan Merak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemudik yang menggunakan kendaraan truk untuk menyebrang ke Pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak, Cilegon, dilarang menyeberang sejak 2 hari terakhir.

"Kita sudah 2 hari ditahan di depan pelabuhan. Coba masuk disuruh muter lagi. Penasaran, balik lagi, tapi masih nggak boleh. Padahal isinya kosong, hanya saya dan anak saya," kata Dirman (38) saat dirinya beserta 2 orang teman seprofesinya mengadu ke Posko Terpadu Arus Mudik ASDP Cabang Merak, Cilegon, Sabtu (26/7/2014).

Laporan Dirman diterima langsung oleh Manajer Operasional PT ASDP Cabang Merak Nana Sutisna. Dirman mengaku, dirinya bersama puluhan sopir truk bermuatan kosong ditahan polisi dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) di depan jalur masuk pelabuhan.

Alasan petugas ketika itu, karena adanya larangan truk jenis apa pun kecuali pengangkut sembako untuk melakukan aktivitas penyeberangan di pelabuhan. Peraturan ini seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sabar, pasti kita bantu. Seharusnya memang ada kebijakan mengenai kondisi yang dialami oleh Bapak-bapak ini. Saya akan perbolehkan," kata Nana Sutisna memberikan solusi bagi 3 sopir yang mengadu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan truk terlihat berjejer yang hanya berjarak beberapa meter dari gerbang masuk khusus truk di Pelabuhan Merak.

Senada dengan Dirman dan 2 temannya, para sopir yang tengah duduk di dalam truknya juga mengaku tidak diperbolehkan menyeberang ke Pelabuhan Bakaheuni, Lampung.

"Padahal tahun sebelumnya nggak ada yang kaya gini," kata Henry, salah satu pemudik yang menggunakan truk.

Tak lama setelah melapor, puluhan truk itu pun mulai diperbolehkan masuk pelabuhan, karena telah mendapat izin menyeberang dari pihak ASDP selaku pengelola Pelabuhan Merak.

Video Terkini