Liputan6.com, Manado - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi.
Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran jatuh pada 4 Agustus 2014. Jika pada tanggal ini para PNS tidak masuk kerja, mereka akan menerima sanksi, "sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010," kata Haefrey di Manado, Rabu (0/7/2014).
Di hari pertama tersebut, lanjut Haefrey, semua PNS wajib masuk karena ada apel perdana. Di apel perdana ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memasukkan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan kehadiran para PNS.
"Jika kedapatan PNS tidak masuk dengan alasan tak jelas,sanksi sudah menunggu. Mulai dari administratif sampai ke pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)," kata Haefrey.
Ia mengingatkan, agar PNS di lingkungan pemerintah kota Manado bisa memberikan contoh kepada bawahannya dengan masuk kerja pada hari pertama. "Jangan sampai membangkang".
Menurut Haefrey, bagi mereka yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga atau kerabat, sebaiknya memanfaatkan kesempatan cuti yang sudah diberikan pemerintah.
"Masuk kerja pada 4 Agustus supaya pelayanan masyarakat tidak terbengkalai, ingat sepekan libur pekerjaan pasti bertumpuk," katanya. "Jika ada yang tak masuk dengan alasan tak jelas, mereka akan diberikan sanksi lebih keras."
Dia mengingatkan agar PNS memberikan prioritas pada pelayanan publik. Sebab, mereka digaji oleh negara untuk menjalankan tugas tersebut. (Ant/Mut)
PNS Bolos Hari Pertama Kerja, Sanksi Menunggu
"Jika ada yang tak masuk dengan alasan tak jelas, mereka akan diberikan sanksi lebih keras."
Advertisement