Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian gabungan dari Polsek Setiabudi dan Polsek Kebayoran Baru akhirnya membubarkan belasan massa dari Progress '98 yang menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014) malam.
Rencana massa menginap di depan lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu akhirnya urung terjadi karena dianggap mengganggu kenyamanan publik.
Kapolsek Setiabudi AKBP Audie Latuheru mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Progres '98 tersebut tidak disertai surat izin. Selain itu menurutnya, sesuai aturan mereka hanya boleh melakukan aksi sampai pukul 18.00 WIB.
"Begini, pada dasarnya kita hargai hak rekan kita sampaikan pendapat, tapi tentu saja ada aturan mainnya. Tidak dengan mengorbankan hak orang lain," kata Audie di lokasi usai membubarkan massa.
Audie menjelaskan, sebelum melakukan pembubaran tersebut pihak KPK sendiri sudah menjelaskan kepada perwakilan Progress '98 untuk kembali pada Senin pekan mendatang. Tapi, hal itu tak diindahkan oleh massa aksi. Maka dari itu, ia menambahkan, pembubaran paksa harus tetap dilakukan.
"Kita mengamankan 5 aktivis Progres '98. Mereka akan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk ditangani lebih lanjut," paparnya.
Tak luput Audie mengatakan, massa dari Progres '98 ini merupakan massa bayaran. Dia menyatakan, hanya 5 orang yang merupakan aktivis. Mereka yang selanjutnya diamankan ke Polres Jakarta Selatan guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
"Mereka massa dari Tugu Proklamasi, saya sering lihat mereka. 5 orang saja yang aktivis. Yang kita amankan dibawa ke Polres Jakarta Selatan," tandas Audie.
Belasan orang dari Progres '98 mendatangi Gedung KPK). Mereka beraksi damai menuntut penuntasan sejumlah kasus yang dituding dilakukan Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Menurut Ketua Progres '98 Faizal Assegaf, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK sebulan lalu. "Aksi ini bentuk kekecewaan kami, karena sampai hari ini belum ada follow up dari laporan kami oleh KPK," kata Faizal di depan Gedung KPK, Rabu.
"Pertama kasus 3 rekening gratifikasi Jokowi, kedua kasus dugaan korupsi Rp 12,4 miliar APBD Solo saat Jokowi selaku walikota. Ketiga kasus bus Transjakarta, Jokowi senilai Rp 1,5 triliun, keempat kasus rekening Jokowi di luar negeri senilai USD 8 juta, kelima kasus Megawati dalam skandal Release and Discharge BLBI," paparnya.
Baca juga:
Kecewa KPK, Progres '98 Nginap di Gedung Antikorupsi 21 Hari
Belum Dibayar, 2 Pendemo di KPK Diberi Ongkos Pulang
KPK Panggil Megawati Usai Lebaran?