Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Kabupaten Karawang bernama Adi. Dia diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan lahan (SPPL) di kawasan Karawang atas nama PT Tatar kertabumi.
Adi yang juga merupakan ajudan dari Bupati Karawang Ade Swara ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Sementara itu, selain memeriksa Adi sebagai saksi, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa Ade Swara dan istrinya sebagai tersangka. "AS dan N juga akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa.
Perkara ini bermula ketika tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan pada 17 Juli 2014 lalu. Penyidik menangkap Nurlatifah yang juga merupakan kader Partai Gerindra ini di rumah dinas Bupati Karawang. Sementara Ade ditangkap beberapa jam kemudian.
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk US$ kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Sebagai penyelenggara negara, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (Mut)
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang Terkait Kasus Pemerasan
Adi yang juga merupakan ajudan dari Bupati Karawang Ade Swara ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Advertisement