Sukses

Bupati Karawang Sakit Hati Dituduh Memeras

Bupati Karawang Ade Swara mengaku sakit hati dengan tuduhan KPK yang menjeratnya dengan pasal pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah diperiksa KPK atas kasus pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Selasa pagi. Mereka diperiksa sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, Bupati Karawang Ade Swara mengaku sakit hati dengan tuduhan KPK yang menjeratnya dengan pasal pemerasan terkait pengurusan izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan lahan (SPPL) di kawasan Karawang atas nama PT Tatar Kertabumi.

Ade juga mengaku tidak tahu keterlibatan istrinya, Nurlatifah yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan yang ingin membangun pusat perbelanjaan atau mal di Karawang, Jawa Barat.

"Demi Allah tidak (memeras). Itu yang saya sakit hati. Saya tidak katakan demikian, tapi saya merasa tidak memeras mereka," ujar Ade Swara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

"Kalau istri saya terlibat ya saya tahu di sini (KPK). Kalau dikatakan saya menyuruh istri saya, demi Allah saya katakan tidak," lanjut dia.

Kendati begitu, Ade Swara tetap akan menyerahkan perkara yang menjeratnya ini pada proses peradilan nanti.

"Itu yang silakan saudara-saudara cari tentang itu (pemerasan). Saya tidak bisa bicara tentang ini karena masih proses ya, saya yakin KPK akan menjalankan tugas dengan baik secara berkeadilan," kata Ade yang sejak 18 Juli lalu sudah mendekam di Rutan KPK cabang Guntur.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Bupati Karawang-Istri Diduga Peras Rp 5 Miliar

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Karawang dan Istrinya

Digelandang ke Rutan KPK, Istri Bupati Karawang Masih Tersenyum

(Sss)

Video Terkini