Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana.
Sejak 24 Juli lalu, masa pencegahan yang diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"Masa pencegahan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana telah diperpanjang selama 6 bulan)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Namun Johan mengaku belum tahu kapan penyidik lembaganya mulai menahan Ketua Komisi VII DPR tersebut. Menurut dia, penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara yang diusut pihaknya akan rampung.
"Nanti kalau berkas perkaranya selesai segera ditahan. Penahanan itu kewenangan penyidik dan untuk kepentingan penyidikan," kata Johan.
Pada perkara ini, Sutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam amar putusan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan uang sebesar US$ 200 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi Energi DPR. (Yus)
Masa Cekal Diperpanjang, Sutan Bhatoegana Segera Ditahan
Rudi disebut pernah menyerahkan uang sebesar US$ 200 ribu kepada Sutan Bathoegana selaku Ketua Komisi Energi DPR.
Advertisement