Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kecewa dengan bebasnya kurir bom Bali II, M Cholily alias Yahya.Cholily dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Lowokwaru Malang, Jawa Timur, Kamis (7/8/2014).
Pemprov Bali kecewa karena, kata Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, peristiwa bom Bali II sangat merugikan pariwisata Pulau Dewata. "Kita merasa miris, karena peristiwa itu sangat merugikan kami orang Bali," katanya saat menggelar konferensi pers di press room Pemprov Bali, Kamis (7/8/2014).
Menurut Ketut, dia tidak akan mencampuri prosedur hukum sepanjang pembebasan itu memenuhi standar hukum yang berlaku di negara ini. Tapi, jika perlu pembebasan itu, lanjutnya, mesti mempertimbangkan rasa keadilan serta efek psikologis masyarakat Bali, terutama korban secara moril atau materiil.
Cholily alias Yahya dinyatakan mengakhiri masa penahanannya melalui surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Ham. Sebenarnya pada vonis 2005 di PN Denpasar, terpidana dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Terpidana dihukum karena perannya sebagai kurir yang mengantarkan bahan peledak dalam kasus bom Bali II di 3 lokasi di Bali. Terpidana diketahui sebagai anak buah Azahari, otak bom Bali II. Terpidana juga yang menunjukkan tempat persembunyian Azahari di Batu, Malang, yang kemudian tewas dalam penggerebekan anggota Densus 88.
Masa hukuman Cholily kurang dari 10 tahun. Ia menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru selama 7 tahun. Sebelumnya menghuni Lapas Kerobokan, Bali.
Bom Bali II terjadi pada 1 Oktober 2005. Bom berkekuatan besar meledak di tiga lokasi yakni satu di kawasan wisata Kuta, sementara 2 lainnya di Jimbaran, yakni di Kafe Nyoman dan Kafe Bendega.
Peristiwa itu menyebabkan 23 orang tewas dan 196 orang luka-luka. Korban tewas sebagian besar WNI yakni 15 orang. Sisanya WNA dan pelaku bom itu sendiri. (Ans)
Pemprov Bali Kecewa Kurir Bom Bali II Bebas
Mesti pembebasan itu mempertimbangkan rasa keadilan serta efek psikologis masyarakat Bali, terutama korban secara moril atau materiil.
Advertisement