Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sore tadi menggelar pertemuan tertutup di ruang kerja Ahok. Salah satunya membahas rencana pemberian sanksi kepada oknum PNS, yang terbukti 'bermain' dalam Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan pembagian Rumah Susun (Rusun).
"Kita mau kasih sanksi orang KIR dan Dinas Perumahan," ujar Ahok usai bertemu Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurut Ahok, dirinya dan Jokowi sepakat PNS yang melanggar aturan dengan melakukan penyelewengan dan bentuk 'permainan' lainnya, tidak akan diberi jabatan. Mereka akan dimutasi menjadi staf biasa.
Bahkan, jika dinilai kesalahan mereka fatal dapat berujung sanksi pemecatan sebagai PNS. "Tinggal pilih, kalau kamu terbukti korupsi, Anda kalau mau baik-baik mundur masih dapat pensiun. Kalau tidak, kami proses pemecatannya. Anda out," tegas dia.
Ahok sebelumnya sempat mengancam memecat seluruh PNS Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang bekerja di Balai Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.
Ancaman tersebut keluar berdasarkan sidak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam proses KIR di tempat tersebut.
Ahok juga meminta agar semua staf yang bekerja di PKB Kedaung bekerja sama menelusuri dugaan kecurangan tersebut. Paling tidak jika mereka mengaku, dirinya berjanji tidak akan memecat, melainkan hanya memindahkan mereka ke posisi yang lebih rendah.
Baca juga:
Ahok Duga Kondisi Jalan Jadi Sebab Terbelahnya Bus Transjakarta
Ahok Akui Aturan Seragam Kebaya Encim Salah Paham
Jokowi Mendadak 'Ngamar' dengan Ahok
(Ans)