Sukses

Dakwaan Dipatahkan, Anas Urbaningrum Sampaikan Simpati untuk JPU

Rasa simpati itu lantaran dari semua keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan mematahkan dakwaan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum menyatakan simpati kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Rasa simpati itu lantaran dari semua keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan mematahkan dakwaan jaksa.

"Di eksepsi saya sejak awal kan sudah jelas (dakwaan jaksa imajinasi). Saya justru bersimpati kepada jaksa ini ketika menyusun dakwaan itu, sumber utamanya adalah hasil penyidikan. Nah yang disidik itu terutama dari Nazaruddin keterangannya, ya seperti itu kualitasnya," kata Anas usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014 malam.

Anas mengatakan, dari fakta persidangan, dalam hal ini keterangan para saksi, justru terlihat merugikan jaksa. Padahal, jaksa menghadirkan para saksi itu dengan tujuan untuk memberatkan terdakwa.

"Jadi ketika menghadirkan saksi yang memberatkan, justru di persidangan membantah dakwaan jaksa sendiri," ujar dia.

Karenanya, Anas berharap kesaksian sejauh ini dapat dijadikan pertimbangan oleh jaksa dan juga majelis hakim di persidangan selanjutnya. Mengingat, kesaksian para saksi adalah otentik.

"Maka saya sungguh berharap fakta-fakta persidangan, kesaksian yang otentik itu benar-benar dilihat, dimuliakan penuntut umum saat menyusun tuntutan dan majelis hakim ketika memutuskan," ujar dia.

"Dan itu yang dari awal saya ingin diadili secara adil," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menambahkan.

Persidangan kemarin menghadirkan 8 orang saksi. Mereka adalah Ruhut Sitompul, Mirwan Amir, Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Muhammad Rahmad, Herlas Yuniar, Didik Mukriyanto, dan Denny JA. Semua keterangan mereka justru terlihat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Anas.

Kesaksian-kesaksian yang mematahkan dakwaan itu di antaranya mengenai jumlah DPC, rentetan pemberian uang untuk dana entertain, pembuatan posko pemenangan, hingga fasilitas survei gratis dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dituding berbau gratifikasi.

Dalam surat dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat.

Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta.

Selain itu, uang-uang yang dikeluarkan tersebut juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

Video Terkini