Sukses

Dirut Perusahaan Kontraktor Diperiksa KPK Terkait Kasus Hambalang

Machfud Suroso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahcfud Suroso. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pantutan Liputan6.com, Jumat (8/8/2014), Machfud yang memenuhi pemeriksaan ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB, dengan mengenakan kemeja batik cokelat.

Machfud menolak memberi keterangan soal pemeriksaan ini. Namun dia berjanji akan menjelaskan semuanya usai pemeriksaan nanti.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," ucap Machfud di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, sedianya Machfud diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Sebelumnya Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang.

Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur.

KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika dilihat dari konstruksi pasalnya, Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Pasal ini juga diterapkan KPK dalam menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka. (Mut)

Video Terkini