Liputan6.com, Yogyakarta - Barang bukti narkoba disita Satuan Narkoba Polresta Yogyakarta dari tersangka pasangan kekasih yang berprofesi sebagai kurir narkoba.
Selain ganja kering seberat lebih dari 1 kilogram, dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (12/8/2014), petugas juga menyita belasan paket narkoba jenis sabu dan putaw senilai Rp 200 juta.
Keduanya ditangkap di Hotel Permata, Salatiga, Jawa Tengah saat hendak mengantarkan paket narkoba. Atas jasanya itu keduanya mendapat gaji bulanan sebesar Rp 3 juta dari bandarnya.
Sementara itu, jaringan peredaran ganja yang melibatkan seorang penghuni lapas narkotika berhasil diungkap jajaran kepolisian di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus itu terungkap setelah polisi menangkap 3 pengguna ganja yang baru saja bertransaksi dengan penghuni lapas.
Pembelian dilakukan dengan cara sms dan mentransfer uang yang disepakati melalui ATM. Setelah itu ganja pun dikirimkan melalui kurir ke suatu lokasi yang disepakati. Hingga kini Polres Sleman masih mengembangkan kasus tersebut. (Riz)
Baca juga:
Dijual Rumah Peninggalan Bung Karno di Yogya
Disdik DKI Rencanakan Masuk Sekolah 6 Hari, Ini Tanggapan Ahok
Terduga Teroris Riyanto Menyamar jadi Tukang Cilok