Sukses

Penganiaya Bocah Iqbal Hadapi Tuntutan Jaksa

Seharusnya sidang tuntutan Dadang digelar Selasa 5 Agustus lalu, namun JPU diketahui belum siap dengan tuntutannya.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan bocah Iqbal (3,5) Dadang Supriyatna kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Seharusnya sidang tuntutan Dadang digelar Selasa 5 Agustus lalu, namun JPU diketahui belum siap dengan tuntutannya.

"Siang ini sidang dijadwalkan di atas jam 13.00 WIB. Kemarin Jaksa belum siap tuntutannya," kata kuasa hukum Dadang, Hendrayanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Kemudian Hendrayanto juga mengatakan Dadang mengaku amat menyesal dengan perbuatannya. Kendati begitu, JPU tak menghilangkan substansi dari kasus yang menyedot banyak perhatian publik.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Malini Sianturi mendakwa Dadang dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330 ayat 2, Pasal 354 ayat 2 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 80 ayat 2.

"Dari pasal tersebut Dadang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dia," ujar Malini.

Dadang diduga menculik Iqbal dari sang ibu, Iis Novianti yang tengah berjualan teh gelas. Dadang kemudian terus menganiaya Iqbal sejak Desember 2013.

Akibatnya Iqbal mengalami luka fisik yang cukup parah, termasuk kerusakan otak. Dadang juga memanfaatkan Iqbal untuk menarik simpati orang.