Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara, Budi Santoso, terancam dipecat karena dugaan menerima suap Rp 5 juta dari Camat Moramo Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjadi terpidana kasus penganiayaan.
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Budi meminta sanksinya diperingan. Ia tak mau dipecat karena merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya tulang punggung keluarga, 1 SLB dan masih ada 1 anak titipan berumur 1,5 tahun," ujar Budi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Kuasa hukum Budi dari Ikatan Hakim Indonesia, Hasbi Hasan, juga meminta keringanan pada kliennya. Alasannya, tidak ada bukti jelas penerimaan suap Rp 5 juta.
"Budi sudah mengakui ke khilaf, saat sidang tidak berbelit, masih muda dan janji akan mengubah perilaku, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab pada istri, serta seorang anak angkat yang diadopsi. Mohon keputusan yang sebijak-bijaknya dan seringan-ringannya," jelasnya.
Peristiwa ini berawal dari sidang kasus penganiayaan yang diurus oleh Budi. Kasus itu melibatkan Camat Moramo Utara, James. Terdakwa dan istrinya meminta bantuan Budi agar tidak diberikan hukuman.
Mereka bertemu sebanyak 5 kali, 1 kali di karaoke dan 4 kali di rumah Budi. Budi mengatakan semua pertemuan adalah inisiatif dari pihak terdakwa.
Saat putusan, James terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman. Akibat tidak puas, James pun melaporkan Budi. (Yus)
Alasan Keluarga, Hakim Diduga Terima Suap Minta Keringanan Sanksi
Peristiwa ini berawal dari sidang kasus penganiayaan yang diurus oleh Budi. Kasus itu melibatkan Camat Moramo Utara, James.
Advertisement