Sukses

Diperiksa KPK, Anggota DPR: Saya Tak Ikut Rombongan Kemenag

Terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik KPK, Siti enggan menjawab detail.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Anggota Komisi X DPR Ratu Siti Romlah Usai membantah ikut dalam rombongan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), pergi haji pada 2012 secara gratis.‎ Pernyataan Siti terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya tidak ikut rombongan," ujar Siti usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tersangka Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Kemenag, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Namun, politisi Partai Demokrat itu mengaku pergi haji ke Tanah Suci pada 2012. "Saya berangkat 2012," kata Siti sembari masuk ke dalam mobil.

Terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik KPK, Siti enggan menjawab detail.‎ "Terkait haji saja, mengenai penyelenggaraannya," kata mantan anggota Komisi VIII DPR ini.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kemenag, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Mantan menteri agama itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain, memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya, serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga Suryadharma, diduga para istri pejabat Kemenag juga turut diongkosi haji.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya dugaan penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji, selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Yus)

Baca juga:

3 Anggota DPR Diperiksa KPK soal Korupsi Haji

Anggota Komisi VIII DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Haji

Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Haji Kemenag Naik Ojek

Video Terkini