Sukses

Sambangi PN Jaksel, Puluhan Siswa SMAN 3 Jakarta Menangis

Ihsan pun mengaku kehadirannya di pengadilan sebagai aksi solidaritas. Kedatangan mereka juga atas seizin guru.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap 5 temannya yang duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian siswa SMA 1 Afriand Caesar Al Irhamy(16).

Mereka menangis saat 5 terdakwa yakni DW, TM, AM, KR, dan PU tiba di ruang sidang anak dan ditempatkan berada di balik ruang tahanan anak.

"Haru lihat teman ditahan. Karena teman, saya datang ke sini," ujar Sifa, siswa Kelas 12  sambil meneteskan air mata ketika ditemui Liputan6.com, Rabu (13//8/2014).

Senada dengan Sifa, Ihsan pun mengaku kehadiran ini sebagai aksi solidaritas. Kedatangan mereka juga atas seizin guru.

"Sudah diizinkan guru. Cuma hari ini doang kita bisa ke sini, ini kan sidang ke 3. Kalau besok (sidang lanjutan) sudah (agenda) kesaksian," kata Ihsan.

Ihsan mengaku tak percaya 5 temannya yang terseret menjadi terdakwa sebagai pelaku. Sebab saat itu mereka sebagai penolong saat kegiatan pelatihan pencinta alam di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Mereka (terdakwa) ini penolong korban. Karena saat itu mereka membopong. Ini diduga alumni yang melakukan. Lihat sampai sidang ini saja mereka belum ada," kata Ihsan

5 pelajar tersebut didakwa melakukan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan yang berujung tewasnya korban. Sehingga pasal yang disangkakan yakni, Pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mereka yang juga senior korban terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sebab, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaanya memasukkan unsur Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. (Yus)