Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan uji materi UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, Akil bukanlah orang spesial yang dapat mempengaruhi putusan MK.
"Kami proses seperti biasa. Tidak ada perlakuan khusus," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Meski kini Akil sudah menjadi terdakwa kasus suap, Hamdan menilai ia masih boleh melakukan uji materi ke MK. Alasannya, belum ada putusan pengadilan yang mencabut haknya.
"Kan belum ada putusan pengadilan yang mencabut haknya jadi sama seperti warga biasa," terang Hamdan.
Akil Mochtar, terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjalani masa hukuman di balik jeruji Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan gugatan UU TPPU ke MK pada Senin 11 Agustus 2014.
Salah seorang kuasa hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar tak memungkiri salah satu materi yang digugat Akil ialah menyangkut kewenangan KPK dalam mengusut kasus TPPU. Permohonan gugatan Akil mencapai 40 lembar.
Akil yang notabene mantan Ketua MK divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 30 Juni 2014 lalu.
Vonis seumur hidup itu dijatuhkan lantaran majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa perbuatan Akil dinilai memberikan dampak luas di masyarakat. Vonis Akil sendiri menyangkut 6 dakwaan, yaitu suap, gratifikasi, dan TPPU. (Yus)
Ketua MK: Tak Ada Pelakuan Khusus Uji Materi Akil Mochtar
Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengajukan uji materi UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement