Sukses

Dalami Korupsi Haji, KPK Panggil Pimpinan Ponpes Kolega SDA

Noer sendiri disebut-sebut turut serta dalam rombongan SDA saat naik haji secara gratis pada 2012.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini sudah mengundurkan diri.

Untuk itu, hari ini sejumlah saksi dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Salah satunya adalah Noer Muhammad Iskandar.  

"Dia jadi saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2014).

Noer dalam jadwal ditulis dari pihak swasta. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Noer adalah kiai yang merupakan kolega SDA. Noer juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah di bilangan Jakarta Barat. Noer sendiri disebut-sebut turut serta dalam rombongan SDA saat naik haji secara gratis pada 2012.

Selain Noer, KPK juga memanggil pihak lain sebagai saksi. Mereka adalah Saleh Badegil dari pihak swasta dan Chairun Nisa yang diketahui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Khusus Chairun Nisa, dia sebelumnya terjerat kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013 di Mahkamah Konstitusi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakan, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Yus)

Video Terkini