Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempersilakan penganut agama Baha'i berkembang di Indonesia. Bahkan, penganut kepercayaan yang pertama kali tumbuh di Persia atau Iran ini mendapatkan hak dan perlindungan sama dari pemerintah seperti 6 agama resmi yang sudah ada di Indonesia.
Meski begitu, ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu kolom yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sudah ada surat dari Menag (Menteri Agama) terkait Baha'i. Dia hidup dibolehkan tapi kan tidak termasuk 6 agama yang resmi itu. Dia untuk mengembangkan keyakinannya silakan saja, tapi tidak masuk 6 agama itu. Yang direcord di KTP itu 6 agama itu," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakart, Rabu (13/8/2014).
"Artinya tidak dicantumkan (di KTP). Surat resmi dari Kementerian Agama begitu," lanjutnya.
Kemendagri beralasan, tidak dicantumkannya Agama Baha'i dalam KTP karena banyaknya kepercayaan-kepercayaan yang ada di Indonesia selain 6 agama resmi. "Kalau di identitas KTP tentu tidak kita cantumkan. Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," katanya.
Dalam dokumen identitas tersebut, jelas Gamawan, para penganut Baha'i di Indonesia nantinya akan diminta untuk memilih agama mana yang akan dicantumkan dalam KTP.
"Dia (penganut Baha'i) kan bisa memilih. Misalnya masuk kelompok Islam, masuk dalam Islam. Bahwa keyakinannya ada Baha'i, silakan untuk kembangkan," pungkas Gamawan Fauzi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha'i sudah terdaftar dalam Undang-Undang 1 PNPS tahun 1965. Di dalam undang-undang itu disebutkan Baha'i ialah agama di luar 6 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
"Jadi Baha'i bukan agama baru. Dari dulu kan ada Taoisme, ada Baha'i. Jadi di situ dijelaskan dalam UU 1 PNPS itu adalah agama di luar agama yang 6 itu," jelas Lukman di kantornya, Minggu 27 Juli 2014.
Kemudian Lukman juga menegaskan, dirinya maupun kementeriannya tidak meresmikan Baha'i sebagai agama baru di Indonesia. "Baha'i itu sudah ada sejak lama itu ada sejak abad 17 abad 18 sekian sudah ada."
Mendagri: Agama Baha'i Dibolehkan, Tapi Tak Tercantum di KTP
Ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu KTP
Advertisement