Sukses

Proses Hukum Lamban, Korban Pencabulan di Ciputat Khawatir

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, pihaknya akan mendampingi E dan I dalam menghadapi kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Meski telah dilaporkan April lalu, hingga kini proses hukum kasus dugaan pencabulan yang menimpa E dan I oleh sang paman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan dirasa berjalan di tempat. Berulang kali berkas pemeriksaan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dikembalikan Kejari Tangerang Selatan.

Dengan lambannya proses hukum tersebut, membuat sang ibu I dan keluarga khawatir. Sebab, masa penahanan sang paman B yang ditangkap petugas Juli lalu di rumah saudaranya di daerah Bogor itu, akan berakhir akhir Agustus ini.

"Kami takut kalau dia bebas lagi akan mengancam anak-anak saya yang masih kecil. Saya ingin pelaku segera diadili dengan hukuman seberat-beratnya," kata sang ibu I, di Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).

Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, pihaknya akan mendampingi E dan I dalam menghadapi kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa I tes darah.

"Karena kelamin korban mengelurakan bau tak sedap, kami khawatir dengan penyakit yang dialami akibat virus yang ditularkan pelaku," tutur Arist.

Selain itu, Arist berjanji akan memberi pendampingan secara hukum dan psikologis terhadap kedua korban. "Kami juga akan mendampingi psikologis kepada kedua korban dan orangtua mereka. Karena masa penahanan pelaku akan segera berakhir. Apalagi keluarga korban dan pelaku tinggal dalam satu lingkungan yang sama," pungkas Arist. (Ein)

Baca juga:

Paedofil 21 Anak Ditangkap Satreskrim Bandung

Diduga Cabuli 3 Bocah, Rumah Pelaku Dibakar Warga di Bogor

Pria di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun